top of page
  • Instagram
  • Facebook
  • X
WhatsApp Image 2025-01-14 at 13.18.05.jpeg

Kontak Kami

care@abubakarproject.id
Telp-WhatsApp: 

0822 1111 2222


Jalan Pinang Perak PA 30, Pondok Pinang, Kebayoran Lama,

Jakarta Selatan,

DKI Jakarta

Sosial Media

  • Instagram
  • Facebook
  • X

Arab Saudi Mendadak Batalkan Syarat Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umroh

Redaksi

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi menangguhkan persyaratan vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Keputusan ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang mewajibkan vaksin tersebut per Februari 2025.


Surat edaran ini secara resmi membatalkan aturan yang sebelumnya mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah per Februari 2025. Maskapai penerbangan, termasuk Saudia Airlines, segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mencabut persyaratan dokumen vaksin meningitis atau buku kuning bagi penumpang tujuan umrah.


“Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan,” ujar Saudia Airlines dalam pengumuman resminya.


Sementara Khaleej Times menyebutkan, penangguhan syarat vaksin meningitis Neisseria diinformasikan Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dalam surat edaran baru pada Kamis (6/2/2025). Isi edaran tersebut membatalkan surat edaran bulan lalu yang mewajibkan vaksin meningitis. Informasi ini telah dikirim ke semua maskapai penerbangan terkait.


"Persyaratan ini telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis Inside the Haramain dalam unggahan media sosialnya di X @insharifain sembari menampilkan cuplikan berita kewajiban vaksin meningitis yang dikeluarkan Januari 2025 lalu, seperti dilihat, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, GACA mengeluarkan edaran pada 7 Januari 2025 yang mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.


Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini. Saluran televisi swasta Pakistan, SAMAA TV, melaporkan terjadi kekurangan vaksin meningitis setelah pengumuman pada 7 Januari itu. Menurut sumber dari Badan Pengawas Obat Pakistan, sebuah perusahaan farmasi telah memesan 37.500 dosis tambahan untuk mengatasi kekurangan vaksin tersebut. Sebanyak 16.000 di antaranya dikirim ke pemerintah Punjab, sementara provinsi lainnya akan mendapat sesuai kebutuhan. (sa)

6 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page